Pihaknya menilai, permintaan uang tersebut dapat berdampak pada berkurangnya kepatuhan rekanan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Maka wajar dalam proses pelaksanaan, rekanan kemudian mengurangi volume pekerjaan sebagaimana temuan BPK-RI Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022 terdapat kerugian sebesar Rp221.742.000,” beber Zoel Sopan.
Walaupun kemudian kerugian negara telah dikembalikan ke kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bireuen, sambung Zoel Sopan, namun pelanggaran berupa pengurangan volume telah dilakukan oleh rekanan dengan tanpa dikoreksi oleh Konsultan Pengawas Pekerjaan.
Selain itu, Tim Pansus juga menemukan bahwa material yang digunakan untuk penimbunan Stadion Paya Kareung itu diangkut dari lokasi galian C ilegal. “Lokasi pengerukan material yang terletak di Desa Buket Teukueh, Kecamatan Kota Juang, merupakan lokasi yang tanpa adanya izin galian C,” ungkapnya.
Dikatakannya, hal itu diketahui dari pantauan dan hasil wawancara dengan masyarakat setempat yang mengakui bahwa material timbunan memang diambil di lokasi tersebut. “Dengan demikian, proyek yang didanai oleh pemerintah tersebut telah melanggar PP Nomor 22 Tahun 2010 tentang wilayah pertambangan dan PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara,” kata Zoel Sopan.
Oleh karena itu, Pansus LKPj merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait pengerukan tanah timbun di tempat yang tanpa izin galian C tersebut. “Kami juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk mengevaluasi perusahaan yang terlibat dalam penimbunan Paya Kareung, karena telah mengambil tanah dari galian C yang tidak berizin,” imbuhnya.[]