
Diketahui, sebelumnya DPRK Bireuen menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum pada proyek penimbunan Stadion Paya Kareung yang dikerjakan CV Almas Jaya. Proyek itu menguras Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2022 senilai Rp9.810.036.000.
Temuan tersebut dibeberkan dalam Rapat Paripurna DPRK Bireuen tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2022 yang digelar di gedung dewan setempat, Selasa (13/6/2023).
“Mengenai proyek penimbunan Stadion Paya Kareung dengan pagu Rp9.810.036.000 bersumber DOKA Tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV Almas Jaya, Tim Pansus LKPJ sudah melakukan kunjungan ke lapangan dan melihat langsung lokasi penimbunan tersebut,” sebut Zulkarnaini, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRK Bireuen terhadap LKPj Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2022, kala itu.
Dari kunjungan tersebut, sebut politisi Partai Aceh ini, Tim Pansus LKPj menemukan beberapa persoalan. Antara lain, lokasi penimbunan telah dipagari oleh masyarakat karena belum diselesaikan persoalan ganti hak penggarapan lahan oleh masyarakat sekitar. “Menurut keterangan dari keuchik (kepala desa) setempat, bahwa ganti hak garap tersebut dijanjikan oleh pemerintah daerah dan telah diserahkan,” katanya.
Namun, lanjut dia, terjadi kekurangan dana sehingga ada warga yang tanahnya belum dibayarkan sehingga memagari lokasi penimbunan itu. “Dalam hal ini, pemerintah diminta untuk menyelesaikan persolan tersebut,” sebut legislator yang akrab disapa Zoel Sopan ini.
Menurut hemat pihaknya, kata Zoel Sopan, Pemerintah Kabupaten Bireuen juga telah mengambil kebijakan sangat keliru dan melanggar hukum dengan meminta kepada pihak rekanan untuk membayarkan sejumlah Rp150 juta sebagai ganti hak penggarap lahan tersebut. “Hal ini dapat ditafsirkan bahwa pemerintah telah melakukan gratifikasi dengan meminta sejumlah uang kepada rekanan,” katanya.