Kerugian Negara Dikembalikan

Kejari Hentikan Sementara Kasus Dugaan Korupsi Baitul Mal Bireuen

March 31, 2026 - 22:31
Prosesi pengembalian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Baitul Mal Kabupaten Bireuen.

HABADAILY.COM - Penyelidikan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran zakat dan infak pada Baitul Mal Kabupaten Bireuen tahun 2024 untuk sementara dihentikan, setelah kerugian keuangan negara sebesar Rp98,7 juta dikembalikan.

‎Pengembalian uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Yarnes SH MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M Riko Ari Pratama SH, dalam sebuah prosesi di Aula Kejari Bireuen, Selasa (31/3/2026). Turut hadir perwakilan Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen.‎

Baca Juga: Kejari Bireuen Diminta Tindaklanjuti Dugaan Penyimpangan Dana Desa Paya Barat Peudada

‎Dana sebesar Rp98.700.000 itu merupakan hasil temuan audit investigatif Inspektorat Kabupaten Bireuen atas pengelolaan anggaran zakat dan infak tahun 2024. Uang diserahkan oleh Sekretariat Baitul Mal, M Zubir, dan disaksikan oleh Dewan Pengawas Baitul Mal, Tgk Nazaruddin.‎

‎Usai menerima pengembalian tersebut, Kejaksaan Negeri Bireuen langsung menyerahkan dana itu kepada BPKD untuk disetorkan ke kas daerah. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.‎

‎“Dengan telah dikembalikannya kerugian negara, proses penyelidikan untuk sementara dihentikan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi Kejari Bireuen.‎

‎Meski demikian, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara agar berjalan transparan dan akuntabel. Penegakan hukum, menurut Kejari, tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.‎

‎Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik, termasuk zakat dan infak, menuntut kehati-hatian dan akuntabilitas tinggi. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi anggaran, langkah pengembalian kerugian negara dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.[]

Editor: Ariadi B Jangka

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.