DPRK Bireuen Dorong APH Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Paya Kareung

August 24, 2023 - 23:10
Tim Pansus DPRK Bireuen menemukan sekumlah indikasi penyimpangan pada proyek penimbunan Stadion Paya Kareung.

HABADAILY.COM—Kalangan DPRK Bireuen mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan Pansus Dewan pada proyek penimbunan Stadion Paya Kareung. 

Sebelumnya, Tim Pansus LKPj Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2022 menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum pada proyek penimbunan senilai Rp9.810.036.000 itu. “Sudah seharusnya aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan-temuan tersebut,” ujar Zulkarnaini, anggota DPRK Bireuen, kepada media ini, Kamis (24/8/2023).

Dikatakannya, masyarakat berhak mempertanyakan atensi APH terhadap pelaksanaan proyek penimbunan itu. “Apalagi kegiatan tersebut menguras keuangan daerah hampir Rp10 miliar bersumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2022,” kata Legislator Partai Aceh yang baru saja menyelesaikan tugas sebagai Ketua Pansus LKPj Bupati Bireuen ini. 

Berbagai temuan indikasi pelanggaran hukum pada proyek tersebut, lanjut dia, sudah pernah  dibeberkan dalam rapat paripurna DPRK Bireuen tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2022. “Namun temuan tersebut tidak ada tanda-tanda akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Ini yang patut kita pertanyakan, ada apa ini?” lanjut pria yang akrab disapa Zoel Sopan ini.

Padahal, kata dia, laporan hasil temuan Pansus DPR menjadi laporan resmi yang dituangkan dalam lembaran daerah. “Kenapa sampai hari ini tidak ada tindak lanjut? Itu jangan ditanyakan sama kami, tapi perlu dipertanyakan pihak eksekutif dan aparat berwenang di Kabupaten Bireuen,” kata Zoel Sopan. 

Dia mengingatkan, jangan sampai kemudian ada penggiringan isu bahwa pihak Pansus sudah menerima upeti atau menerima apapun dari pihak tertentu. “Saya tegaskan, itu tidak benar dan tidak ada pemberian apapun dari pihak tertentu kepada kami,” tegas Zoel Sopan.

Diketahui, sebelumnya DPRK Bireuen menemukan sejumlah indikasi pelanggaran hukum pada proyek penimbunan Stadion Paya Kareung yang dikerjakan CV Almas Jaya. Proyek itu menguras Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2022 senilai Rp9.810.036.000.

Temuan tersebut dibeberkan dalam Rapat Paripurna DPRK Bireuen tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2022 yang digelar di gedung dewan setempat, Selasa (13/6/2023).

“Mengenai proyek penimbunan Stadion Paya Kareung dengan pagu Rp9.810.036.000 bersumber DOKA Tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV Almas Jaya, Tim Pansus LKPJ sudah melakukan kunjungan ke lapangan dan melihat langsung lokasi penimbunan tersebut,” sebut Zulkarnaini, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRK Bireuen terhadap LKPj Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2022, kala itu.

Dari kunjungan tersebut, sebut politisi Partai Aceh ini, Tim Pansus LKPj menemukan beberapa persoalan. Antara lain, lokasi penimbunan telah dipagari oleh masyarakat karena belum diselesaikan persoalan ganti hak penggarapan lahan oleh masyarakat sekitar. “Menurut keterangan dari keuchik (kepala desa) setempat, bahwa ganti hak garap tersebut dijanjikan oleh pemerintah daerah dan telah diserahkan,” katanya.

Namun, lanjut dia, terjadi kekurangan dana sehingga ada warga yang tanahnya belum dibayarkan sehingga memagari lokasi penimbunan itu. “Dalam hal ini, pemerintah diminta untuk menyelesaikan persolan tersebut,” sebut legislator yang akrab disapa Zoel Sopan ini.

Menurut hemat pihaknya, kata Zoel Sopan, Pemerintah Kabupaten Bireuen juga telah mengambil kebijakan sangat keliru dan melanggar hukum dengan meminta kepada pihak rekanan untuk membayarkan sejumlah Rp150 juta sebagai ganti hak penggarap lahan tersebut. “Hal ini dapat ditafsirkan bahwa pemerintah telah melakukan gratifikasi dengan meminta sejumlah uang kepada rekanan,” katanya. 

Pihaknya menilai, permintaan uang tersebut dapat berdampak pada berkurangnya kepatuhan rekanan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Maka wajar dalam proses pelaksanaan, rekanan kemudian mengurangi volume pekerjaan sebagaimana temuan BPK-RI Perwakilan Aceh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022 terdapat kerugian sebesar Rp221.742.000,” beber Zoel Sopan.

Walaupun kemudian kerugian negara telah dikembalikan ke kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bireuen, sambung Zoel Sopan, namun pelanggaran berupa pengurangan volume telah dilakukan oleh rekanan dengan tanpa dikoreksi oleh Konsultan Pengawas Pekerjaan.

Selain itu, Tim Pansus juga menemukan bahwa material yang digunakan untuk penimbunan Stadion Paya Kareung itu diangkut dari lokasi galian C ilegal. “Lokasi pengerukan material yang terletak di Desa Buket Teukueh, Kecamatan Kota Juang, merupakan lokasi yang tanpa adanya izin galian C,” ungkapnya.

Dikatakannya, hal itu diketahui dari pantauan dan hasil wawancara dengan masyarakat setempat yang mengakui bahwa material timbunan memang diambil di lokasi tersebut. “Dengan demikian, proyek yang didanai oleh pemerintah tersebut telah melanggar PP Nomor 22 Tahun 2010 tentang wilayah pertambangan dan PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara,” kata Zoel Sopan.

Oleh karena itu, Pansus LKPj merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait pengerukan tanah timbun di tempat yang tanpa izin galian C tersebut. “Kami juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk mengevaluasi perusahaan yang terlibat dalam penimbunan Paya Kareung, karena telah mengambil tanah dari galian C yang tidak berizin,” imbuhnya.[]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.