DPRK Gelar RDPU Raqan Pembangunan Kepemudaan

April 25, 2024 - 13:00
Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan kepemudaan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun (Raqan) Pembangunan Kepemudaan Kota Banda Aceh pada Rabu (24/4/2024). (Foto: Humas DPRK Banda Aceh)
2 dari 3 halaman

Baca Juga: Komisi I DPRK Banda Aceh Tetapkan Lima Anggota Panwaslih Pilkada 2024

M Arifin, Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, menjelaskan bahwa RDPU ini bertujuan untuk menggali dan menampung aspirasi, gagasan, dan ide dari berbagai pihak, khususnya pemuda, terkait Rancangan Qanun Pembangunan Kepemudaan.

"Melalui forum diskusi ini, kami ingin memastikan bahwa nilai-nilai dan aspek kepemudaan dapat terealisasi dalam bentuk regulasi yang nantinya disahkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh," jelas Arifin.

Sementara itu, Syarifah Munirah, Wakil Ketua Komisi IV, menyampaikan bahwa Rancangan Qanun ini terdiri dari 11 bab, di antaranya, Ketentuan umum, Azas, tujuan, dan fungsi Peran dan tanggung jawab, Perencanaan, Pendanaan, Pembinaan dan pengawasan.

Baca Juga: Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati KUA-PPAS 2024

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.