Baca Juga: Komisi I DPRK Banda Aceh Tetapkan Lima Anggota Panwaslih Pilkada 2024
M Arifin, Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, menjelaskan bahwa RDPU ini bertujuan untuk menggali dan menampung aspirasi, gagasan, dan ide dari berbagai pihak, khususnya pemuda, terkait Rancangan Qanun Pembangunan Kepemudaan.
"Melalui forum diskusi ini, kami ingin memastikan bahwa nilai-nilai dan aspek kepemudaan dapat terealisasi dalam bentuk regulasi yang nantinya disahkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh," jelas Arifin.
Sementara itu, Syarifah Munirah, Wakil Ketua Komisi IV, menyampaikan bahwa Rancangan Qanun ini terdiri dari 11 bab, di antaranya, Ketentuan umum, Azas, tujuan, dan fungsi Peran dan tanggung jawab, Perencanaan, Pendanaan, Pembinaan dan pengawasan.