HABADAILY.COM, Banda Aceh - Pemerintah Kota dan DPRK Banda Aceh menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan prosesi penandatanganan nota kesepakatan atau persetujuan bersama atas dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2024 pada penutupan sidang paripurna di gedung dewan setempat, Jumat (1/9/2023).
Dokumen dimaksud ditandatangani oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin bersama pimpinan dewan, yakni Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar beserta dua wakil ketua Usman dan Isnaini Husda.
Sebelumnya di tempat yang sama, Pj Wali Kota Amiruddin juga telah memberikan tanggapan dan penjelasan terhadap usul, saran dan pendapat badan anggaran dewan terhadap RKUA-PPAS 2024.
“Untuk memenuhi aspek legalitas, maka perlu dilakukan penandatanganan bersama terhadap dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2024, antara Pemerintah Kota Banda Aceh (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh (legislatif), Ketua DPRK Farid Nyak Umar.