HABADAILY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan kepemudaan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun (Raqan) Pembangunan Kepemudaan Kota Banda Aceh pada Rabu (24/4/2024).
RDPU tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memberikan perhatian terhadap pembangunan kepemudaan di Kota Banda Aceh.
"Peran penting pemuda sebagai aset, penegak, dan penggerak pembangunan. "Pemuda saat ini juga merupakan pemimpin di segala bidang," kata Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar.
Farid menekankan, pentingnya pembangunan kepemudaan yang tidak hanya fokus pada aspek fisik, tetapi juga perlu didukung oleh karakter, fasilitas, dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.
"Hal ini meliputi pendidikan, keterampilan, pengembangan kapasitas, ketersediaan lapangan pekerjaan, dan bahkan keterlibatan pemuda dalam proses pembangunan Kota Banda Aceh", terusnya.
Baca Juga: Komisi I DPRK Banda Aceh Tetapkan Lima Anggota Panwaslih Pilkada 2024
M Arifin, Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, menjelaskan bahwa RDPU ini bertujuan untuk menggali dan menampung aspirasi, gagasan, dan ide dari berbagai pihak, khususnya pemuda, terkait Rancangan Qanun Pembangunan Kepemudaan.
"Melalui forum diskusi ini, kami ingin memastikan bahwa nilai-nilai dan aspek kepemudaan dapat terealisasi dalam bentuk regulasi yang nantinya disahkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh," jelas Arifin.
Sementara itu, Syarifah Munirah, Wakil Ketua Komisi IV, menyampaikan bahwa Rancangan Qanun ini terdiri dari 11 bab, di antaranya, Ketentuan umum, Azas, tujuan, dan fungsi Peran dan tanggung jawab, Perencanaan, Pendanaan, Pembinaan dan pengawasan.
Baca Juga: Pemko dan DPRK Banda Aceh Sepakati KUA-PPAS 2024
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Banda Aceh, Reza Kamilin, menambahkan bahwa jumlah pemuda di kota Banda Aceh mencapai 55.750 jiwa atau sekitar 21 persen dari total penduduk. Raqan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memajukan pembangunan kepemudaan di Banda Aceh.
"Dengan menjaring aspirasi dan gagasan dari berbagai pihak, diharapkan Rancangan Qanun ini dapat menghasilkan regulasi yang efektif dan bermanfaat bagi generasi muda Banda Aceh".
Editor: Suryadi