Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan kepemudaan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun (Raqan) Pembangunan Kepemudaan Kota Banda Aceh pada Rabu (24/4/2024). (Foto: Humas DPRK Banda Aceh)
3 dari 3 halaman
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Banda Aceh, Reza Kamilin, menambahkan bahwa jumlah pemuda di kota Banda Aceh mencapai 55.750 jiwa atau sekitar 21 persen dari total penduduk. Raqan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memajukan pembangunan kepemudaan di Banda Aceh.
"Dengan menjaring aspirasi dan gagasan dari berbagai pihak, diharapkan Rancangan Qanun ini dapat menghasilkan regulasi yang efektif dan bermanfaat bagi generasi muda Banda Aceh".
Editor: Suryadi
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow