Irwan mengibaratkan penyelidikan perkara itu seperti pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. “Karena semuanya terpenuhi, maka sampai pentil ban pun diperiksa. Ya, sampai hal sekecil-kecilnya dipertanyakan,” keluhnya.
Dia mencurigai proses penyelidikan pengadaan bibit sawit itu sarat kepentingan pihak tertentu. “Karenanya, kami berharap pihak kejaksaan melaksanakan penyelidikan secara profesional dan tidak pilih kasih. Jadi, penanganannya tidak terkesan tendensius seperti ini,” harap Irwan SP.
Dijelaskannya, proyek pengadaan benih sawit itu dituntaskan pelaksanaannya tepat waktu. “Bantuan benih sawit itu disalurkan langsung pihak rekanan kepada lima kelompok tani penerima manfaat. Pihak dinas sebatas Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” kata Irwan.
Lima kelompok tani penerima manfaat bantuan tersebut yakni Kelompok Tani Batee Raya Hijau Desa Batee Raya Kecamatan Juli, Kelompok Tani Blang Weng Desa Cot Meugoe Kecamatan Jeumpa, Kelompok Tani Mata Ie Meuh Desa Blang Ketumba Kecamatan Juli, Kelompok Tani Mita Raseki Desa Alue Rambong Kecamatan Juli, dan Kelompok Tani Cot Gapeuh Desa Awe Getah Paya Kecamatan Peusangan Siblah Krueng.
Sementara Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Bireuen Abdi Fikri SH menegaskan, penanganan dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan benih sawit itu dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur kerja kejaksaan. “Kalau dibilang dipaksakan, tidak ada yang dipaksakan, semua dilaksanakan sudah melalui prosedur. Apa yang kita temukan nantinya akan disampaikan ke publik,” katanya.