HABADAILY.COM—Kejaksaan Negeri Bireuen dituding tendinsius dan terkesan memaksakan kehendak terkait penyelidikan (lidik) proyek pengadaan benih sawit untuk lima kelompok tani di Kabupaten Bireuen.
Tudingan tersebut disampaikan pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen selaku pelaksana proyek senilai Rp500 juta itu. “Kami sangat terkejut saat dipanggil pihak kejaksaan (Kejari) menyangkut proses pengadaan benih sawit,” ujar Mona Kharmiza SP MSM, Kabid Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen, Kamis (13/7/2023).
Mona Kharmiza menjelaskan, proyek bersumber APBK Bireuen 2022 senilai Rp500 juta itu dilaksanakan CV Putra Karya Group selaku rekanan pemenang lelang. “Seluruh proses kegiatan dilaksanakan sesuai prosedur, serta sudah dilakukan serah terima benih antara pihak rekanan dan penerima manfaat. Tapi kemudian jadi atensi kejaksaan, sehingga mengagetkan kami,” sebutnya.

Senada ditegaskan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen Irwan SP MSi. Menurutnya, penyelidikan terhadap proses pengadaan bibit sawit itu oleh Kejari Bireuen terkesan dipaksakan. “Penanganan ini terkesan dipaksakan, padahal yang kami lakukan sudah sesuai prosedur,” katanya.
Dalam menangani hal itu, kata Irwan, sejauh ini pihak kejaksaan sudah memintai keterangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan para ketua kelompok tani. “Hanya di Cot Meugoe (Jeumpa) yang ditemukan perbedaan tanda tangan anggota kelompok tani. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan memang cedera tangan, sehingga tekenannya tak seluruhnya sama,” bebernya.
Irwan mengibaratkan penyelidikan perkara itu seperti pemeriksaan terhadap kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. “Karena semuanya terpenuhi, maka sampai pentil ban pun diperiksa. Ya, sampai hal sekecil-kecilnya dipertanyakan,” keluhnya.
Dia mencurigai proses penyelidikan pengadaan bibit sawit itu sarat kepentingan pihak tertentu. “Karenanya, kami berharap pihak kejaksaan melaksanakan penyelidikan secara profesional dan tidak pilih kasih. Jadi, penanganannya tidak terkesan tendensius seperti ini,” harap Irwan SP.
Dijelaskannya, proyek pengadaan benih sawit itu dituntaskan pelaksanaannya tepat waktu. “Bantuan benih sawit itu disalurkan langsung pihak rekanan kepada lima kelompok tani penerima manfaat. Pihak dinas sebatas Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” kata Irwan.
Lima kelompok tani penerima manfaat bantuan tersebut yakni Kelompok Tani Batee Raya Hijau Desa Batee Raya Kecamatan Juli, Kelompok Tani Blang Weng Desa Cot Meugoe Kecamatan Jeumpa, Kelompok Tani Mata Ie Meuh Desa Blang Ketumba Kecamatan Juli, Kelompok Tani Mita Raseki Desa Alue Rambong Kecamatan Juli, dan Kelompok Tani Cot Gapeuh Desa Awe Getah Paya Kecamatan Peusangan Siblah Krueng.
Sementara Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Bireuen Abdi Fikri SH menegaskan, penanganan dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan benih sawit itu dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur kerja kejaksaan. “Kalau dibilang dipaksakan, tidak ada yang dipaksakan, semua dilaksanakan sudah melalui prosedur. Apa yang kita temukan nantinya akan disampaikan ke publik,” katanya.
Namun, lanjut Abdi Fikri, saat ini prosesnya masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan. “Ini sifatnya masih rahasia. Nanti apa yang ditemukan, kalau ada yang signifikan tentu akan kita sampaikan ke media,” sebutnya.
Dikatakannya, penanganan perkara itu sejauh ini masih perintah tugas melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket. “Kalau signifikan (ditemukan unsur penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara), ya tingkatkan,” imbuh Abdi Fikri.[]