Menurutnya, paslon yang belum memiliki wakil, bisa ditunda lebih dulu hingga nanti sudah ada pasangannya. Usulan ini pun disetujui pimpinan sidang paripurna DPRA.
“Alhamdulillah, pada hari ini kita sama-sama telah menyaksikan penandatanganan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan pelaksanaannya oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh pada pilkada tahun 2024,” ujar Ketua DPRA.
Sebelum mengakhiri rapat tersebut, pimpinan rapat paripurna DPRA, pimpinan sidang turut mengucapkan terima kasih kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, Anggota DPRA, Pj. Gubernur Aceh, serta nsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Pihaknya juga mengapresiasi ketua partai politik lokal dan nasional. []