1 dari 3 halaman
HABADAILY.COM – Moderasi beragama merupakan salah satu rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). Setiap aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan untuk mengikuti penguatan moderasi beragama.
Kasubbag Tata Usaha Kankemenag Aceh Barat, Khairul Azhar menyampaikan hal tersebut saat membuka Pelatihan di Wilayah Kerja (PDWK) Penguatan Moderasi Beragama, Senin (6/5/2024).
“Soal definisi moderasi beragama sangat mudah didapatkan, akan tetapi penguatan moderasi beragama ini belum final,” ujarnya.
Baca Juga: 128 ASN Pemerintah Aceh Donor Darah, Total Sumbangan Darah Tahun Ini Capai 1.384 Kantong