Dua Pasangan Kedatapan Mesum Dihukum Cambuk di Banda Aceh, Satu Pasangan Mesum di Parkiran Umum
April 25, 2024 - 20:07
Dua pasangan non-muhrim yang terbukti melanggar Qanun Syariat Islam Aceh dihukum cambuk di ruang terbuka Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada Kamis (25/4/2024). (Foto: Habadaily.com/Muhammad Zia Ulhaq)
3 dari 3 halaman
Baca Juga: 11 Remaja Aceh Dicambuk, Satu Orang Non-Muslim
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Tengku Ridwan mengajak semua masyarakat Aceh maupun Pendatang ke Aceh untuk tidak melanggar penerapan syariat Islam yang belaku di provinsi Aceh.
"Ini wujud dari komitmen Pemerintah Banda Aceh untuk menegakan syariat Islam, marilah kita sama-sama mentaati syariat Islam agar menjadi bangsa yang bermoral," pungkasnya.
Editor: Suryadi
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow