Dua Pasangan Kedatapan Mesum Dihukum Cambuk di Banda Aceh, Satu Pasangan Mesum di Parkiran Umum

April 25, 2024 - 20:07
Dua pasangan non-muhrim yang terbukti melanggar Qanun Syariat Islam Aceh dihukum cambuk di ruang terbuka Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada Kamis (25/4/2024). (Foto: Habadaily.com/Muhammad Zia Ulhaq)
3 dari 3 halaman

Baca Juga: 11 Remaja Aceh Dicambuk, Satu Orang Non-Muslim

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Tengku Ridwan mengajak semua masyarakat Aceh maupun Pendatang ke Aceh untuk tidak melanggar penerapan syariat Islam yang belaku di provinsi Aceh.

"Ini wujud dari komitmen Pemerintah Banda Aceh untuk menegakan syariat Islam, marilah kita sama-sama mentaati syariat Islam agar menjadi bangsa yang bermoral," pungkasnya.

Editor: Suryadi

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.