Dua Pasangan Kedatapan Mesum Dihukum Cambuk di Banda Aceh, Satu Pasangan Mesum di Parkiran Umum

April 25, 2024 - 20:07
Dua pasangan non-muhrim yang terbukti melanggar Qanun Syariat Islam Aceh dihukum cambuk di ruang terbuka Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada Kamis (25/4/2024). (Foto: Habadaily.com/Muhammad Zia Ulhaq)

Mereka terbukti melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perbuatan Iktilat atau berdua di tempat tertutup atau terbuka.

HABADAILY.COM - Dua pasangan non-muhrim yang terbukti melanggar Qanun Syariat Islam Aceh dihukum cambuk di ruang terbuka Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada Kamis (25/4/2024).

Masing-masing pasangan menerima 17 cambukan setelah dinyatakan bersalah melanggar Qanun Jinayat Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Roslina, menjelaskan bahwa keempat terdakwa diamankan di lokasi berbeda. Satu pasangan tertangkap basah bermesraan di parkiran umum kawasan Kuta Alam, sedangkan pasangan lainnya diamankan di sebuah rumah kos di Kecamatan Syiah Kuala.

Baca Juga: Dua Gay Bersama 13 Pelanggar Syariah di Aceh Dicambuk Lagi

Eksekusi cambuk ini dilakukan dengan disaksikan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, serta perwakilan dari MUI Kota Banda Aceh.

Kata Rosalina, terpidana masing-masing dicambuk sebanyak 20 kali dan dikurangi masa tahanan sebanyak 3 kali cambukan.

Mereka terbukti melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perbuatan Iktilat atau berdua di tempat tertutup atau terbuka.

"Salah satu pasangan ini sudah punya keluarga masing-masing, yang pria sudah punya istri, yang perempuan sudah memiliki suami," ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Dicambuk di Taman Sari

Eksekusi kedua pasangan pelanggar syariat islam di Aceh tersebut telah diputuskan pada sidang yang dilaksanakan Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Hukuman cambuk ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam di Aceh.

Baca Juga: 11 Remaja Aceh Dicambuk, Satu Orang Non-Muslim

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Tengku Ridwan mengajak semua masyarakat Aceh maupun Pendatang ke Aceh untuk tidak melanggar penerapan syariat Islam yang belaku di provinsi Aceh.

"Ini wujud dari komitmen Pemerintah Banda Aceh untuk menegakan syariat Islam, marilah kita sama-sama mentaati syariat Islam agar menjadi bangsa yang bermoral," pungkasnya.

Editor: Suryadi

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.