Pelaku Pelecehan Seksual Dicambuk di Taman Sari

December 7, 2020 - 17:09
Seorang pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Senin (7/12/2020). Foto: Antara Aceh/M Haris
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM—Enam pelanggar syariat Islam yang divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh menjalani hukuman cambuk. Satu di antaranya merupakan pelaku pelecehan seksual.

Prosesi uqubat cambuk tersebut berlangsung terbuka di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Senin (7/12), denganmenerapkan protokol kesehatan yang ketat. Wartawan yang meliput serta masyarakat menyaksikan eksekusi diharuskan menjaga jarak, tidak berkerumunan, serta memakai masker.

Enam terpidana pelanggaran syariat syariat Islam tersebut yakni Djoni alias Apong (60) dan Mulyadi bin M Gade (41). Keduanya divonis bersalah melakukan maisir atau perjudian sabung ayam dengan hukuman masing-masing 10 kali cambuk.

Kemudian, terpidana Marzuki (55), M Anshari bin Ayyub (31), dan Anjar Asli Yanti binti Asli Bakhtiar. Ketiganya divonis bersalah melakukan maisir. Terpidana Marzuki dan Anjar Asli Yanti dihukum 30 kali cambuk, sedangkan M Anshari bin Ayyub dihukum 40 kali cambuk.

Selanjutnya terpidana Muzakir alias Zaki bin M Jalal Sabil, dihukum bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual dengan hukuman 40 kali cambuk dipotong masa tahanan tiga bulan sebanyak tiga kali cambuk.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.