Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan ke-enam terpidana tersebut sebelumnya ditangkap polisi.
"Mereka divonis bersalah setelah sebelumnya ditangkap polisi dalam kasus judi sabung ayam, judi togel atau nomor buntut serta pelecehan seksual," kata Heru Triwijanarko.
Heru Triwijanarko menyebutkan pelaksanaan hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggaran syariat Islam tersebut merupakan yang ke enam sepanjang 2020.
"Pelaksanaan eksekusi dilakukan tim Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Kami hanya memfasilitasi tempat serta mendukung pelaksanaan hukuman cambuk tersebut," kata Heru Triwijanarko.[ant/*]