HABADAILY.COM—Sebelas remaja di Banda Aceh menjalani eksekusi cambuk di halaman Mesjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8). Para remaja ini terbukti melakukan khalwat dan ikhtilat di lokasi berbeda. Satu di antaranya merupakan pemeluk agama budha yang memilih dihukum sesuai Qanun Aceh.
Para pelanggar syariat itu dicambuk secara bergantian dengan jumlah yang berbeda, antar 18 kali hingga 21 kali cambukan. Sementara pelanggar dari kalangan non-muslim terbukti melakukan iktilat atau bercumbu di salah satu hotel di Banda Aceh bersama pasangannya.
“Yang non-muslim ini dicambuk karena memilih diproses sesuai Qanun Aceh. Dan, dari keseluruhan yang dieksekusi cambuk ini terdapat sepuluh orang dari luar Banda Aceh. Jadi hanya satu orang dari Banda Aceh,” sebut Walikota Banda Aceh Aminullah Usman usai melihat langsung proses eksekusi cambuk tersebut.
Prosesi ukubat cambuk di halaman Mesjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng ini disaksikan warga di sekitar mesjid . Proses eksekusi juga dijaga ketat aparat kepolisian dari Polresta Banda Aceh.[]