Dua Pasangan Kedatapan Mesum Dihukum Cambuk di Banda Aceh, Satu Pasangan Mesum di Parkiran Umum
Kata Rosalina, terpidana masing-masing dicambuk sebanyak 20 kali dan dikurangi masa tahanan sebanyak 3 kali cambukan.
Mereka terbukti melanggar Pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perbuatan Iktilat atau berdua di tempat tertutup atau terbuka.
"Salah satu pasangan ini sudah punya keluarga masing-masing, yang pria sudah punya istri, yang perempuan sudah memiliki suami," ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Dicambuk di Taman Sari
Eksekusi kedua pasangan pelanggar syariat islam di Aceh tersebut telah diputuskan pada sidang yang dilaksanakan Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Hukuman cambuk ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam di Aceh.