Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, mengelar konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, perkara 11 Penjual Miras Diciduk Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024). FOTO (Habadaily.com/Muhammad Zia Ulhaq)
2 dari 3 halaman
Ferdian menjelaskan, para pelaku mengaku mendapatkan miras tersebut dari Medan, Sumatera Utara, dengan cara menggunakan pengiriman ekspedisi, membeli sendiri, dan menitip melalui orang lain.
"Motif pelaku adalah untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari," sebutnya.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku antara lain 52 botol Anggur Hijau merek Kawa Kawa, 3 botol Soju Lychee Flafor, 5 botol Anggur Merah Columbus, 5 botol Anggur Putih merek Orang Tua, dan 1 botol Vibe Black Tea.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1 botol Whisky Drum, 1 botol Vodka Newport, 1 botol Bir Prost, 6 botol Anggur Merah merek Ameraja, dan 9 botol Apidin.
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow