11 Penjual Miras Diciduk Polresta Banda Aceh, 84 Botol Miras Diamankan

March 18, 2024 - 22:48
Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, mengelar konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, perkara 11 Penjual Miras Diciduk Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024). FOTO (Habadaily.com/Muhammad Zia Ulhaq)

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 16 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman cambuk paling banyak 60 kali, denda paling banyak 600 gram emas murni, atau penjara paling lama 60 bulan.
 

HABADAILY.COM, Banda Aceh - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap 11 orang penjual minuman keras (miras) dan mengamankan 84 botol miras berbagai merek. Penangkapan dilakukan di tujuh lokasi berbeda di Banda Aceh dan satu lokasi di Aceh Besar, sejak tanggal 9 hingga 16 Maret 2024.

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, mengatakan kesebelas penjual miras tersebut berinisial SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28), dan KM (18).

"Peranan masing-masing tersangka adalah sebagai penjual," kata Ferdian dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024).

Ferdian menjelaskan, para pelaku mengaku mendapatkan miras tersebut dari Medan, Sumatera Utara, dengan cara menggunakan pengiriman ekspedisi, membeli sendiri, dan menitip melalui orang lain.

"Motif pelaku adalah untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari," sebutnya.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku antara lain 52 botol Anggur Hijau merek Kawa Kawa, 3 botol Soju Lychee Flafor, 5 botol Anggur Merah Columbus, 5 botol Anggur Putih merek Orang Tua, dan 1 botol Vibe Black Tea.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 botol Whisky Drum, 1 botol Vodka Newport, 1 botol Bir Prost, 6 botol Anggur Merah merek Ameraja, dan 9 botol Apidin.

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 16 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman cambuk paling banyak 60 kali, denda paling banyak 600 gram emas murni, atau penjara paling lama 60 bulan.

Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan tindakan para pelaku yang menjual miras kepada orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Alhamdulillah menjelang bulan suci Ramadhan, kita dari Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penjual miras di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Ke depannya kita berharap tidak ada lagi pelaku yang menjual miras di Banda Aceh," pungkasnya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.