Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 16 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman cambuk paling banyak 60 kali, denda paling banyak 600 gram emas murni, atau penjara paling lama 60 bulan.
HABADAILY.COM, Banda Aceh - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap 11 orang penjual minuman keras (miras) dan mengamankan 84 botol miras berbagai merek. Penangkapan dilakukan di tujuh lokasi berbeda di Banda Aceh dan satu lokasi di Aceh Besar, sejak tanggal 9 hingga 16 Maret 2024.
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra, mengatakan kesebelas penjual miras tersebut berinisial SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28), dan KM (18).
"Peranan masing-masing tersangka adalah sebagai penjual," kata Ferdian dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024).