Dijelaskannya, Pasal 89 KUHAP menegaskan jika tindak pidana umum dilakukan oleh warga sipil dan anggota TNI, maka pemeriksaan perkara menjadi kewenangan peradilan umum. “Kecuali ada keputusan Menhan dan Menkumham yang menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh peradilan militer,” sebutnya.
Kemudian, lanjut dia, Pasal 90 KUHAP mengatur jika ada perdebatan mengenai yurisdiksi, maka perlu ada penelitian bersama yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh para pihak terkait. Sementara Pasal 91 KUHAP mengatur soal yurisdiksi ketika ada perdebatan otoritas peradilan militer dan umum, maka dilihat dari titik berat kerugiannya.
"Jika kerugiannya lebih berat ke kepentingan umum, maka perkara itu diproses oleh peradilan umum. Sebaliknya, jika kerugian dari suatu perkara lebih merugikan kepentingan militer, maka dibawa ke peradilan militer," pungkas Zubir.[]