HABADAILY.COM—Kasus pencabulan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur masih marak terjadi di Kabupaten Bireuen. Karena itu, kalangan ulama meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menjatuhi hukum berat terhadap 'predator anak' tersebut.
Permintaan itu antara lain disampaikan Tgk H Jalaluddin H Mukhtar alias Abu Paya Kareueng, Ketua Dewan Syura DPD FPI Aceh sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Tanwirul Qulub Al Aziziyah Bale Habib.
"Pelaku kejahatan pencabulan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur harus dihukum berat. Pelaku tidak hanya dijerat Qanun Aceh, tetapi juga harus diproses melalui KUHP dan UU tentang perlindungan anak," sebut Abu Paya Kareueng kepada media ini, Sabtu (5/4/2025).
Dia mengaku prihatin dan miris melihat kasus pencabulan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terus meningkat setiap tahunnya. "Mungkin hukum kita di Aceh tidak membuat efek jera terhadap pelaku, sehingga predator anak bebas melakukan aksi kejahatannya tanpa ada ketegasan hukum," katanya.
Abu Paya Kareueng menegaskan, pelaku tindak kejahatan pencabulan dan pelecehan terhadap anak harus benar-benar ditindak tegas, dan jangan sampai divonis bebas yang berdampak buruk atau negatif terhadap masa depan anak. "Ini bukan kasus sepele, tapi menyangkut masa depan seorang anak. Apalagi korban masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas 3 SD seperti dugaan pencabulan yang terjadi di Juli kemarin," katanya.