YARA Dorong Proses Hukum Kasus Imam Masykur Melalui Peradilan Koneksitas

September 16, 2023 - 21:50
Ketua YARA Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir SH MH.
1 dari 2 halaman

HABADAILY.COM—Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendorong agar penyelesaian perkara pidana kasus pembunuhan Imam Masykur diadili melalui peradilan koneksitas.

“Kami terus menyuarakan agar kasus ini (dugaan pembunuhan Imam Masykur oleh oknum TNI) diadili melalui peradilan koneksitas. Ini untuk menjamin terwujudnya keadilan bagi keluarga korban, serta dapat menguak semua tabir di belakang kasus ini,” ujar Ketua YARA Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir SH MH, Sabtu (16/9/2023). 

Hal itu, lanjut Zubir, sebagaimana harapan Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam keterangannya dua pekan lalu. “Beliau (Kasad) juga mendukung dibentuknya peradilan koneksitas dalam perkara ini,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, mekanisme peradilan koneksitas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terutama Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92. “Peradilan koneksitas dapat diterapkan ketika ada warga sipil yang bersama-sama anggota TNI melakukan tindak pidana umum, seperti penculikan, pemerasan, penganiayaan, atau pembunuhan," papar Zubir.

© 2024 PT Haba Inter Media | All rights reserved.