2 Hukum Tukar Uang Lebaran dalam Islam, Jangan Sampai Salah Maksud

March 22, 2025 - 12:00
Foto: Pradita Utama/detikcom
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Tukar uang Lebaran jadi tradisi menjelang perayaan Idul Fitri di Indonesia. Biasanya, banyak orang akan menukarkan uang baru untuk dibagian sebagai THR kepada anak-anak, sanak saudara, maupun orang terdekat.

Dilansir detikHikmah, mengenai hal ini, seringkali timbul pertanyaan tentang hukum tukar uang Lebaran dalam perspektif agama dan syariat. Pasalnya kerap ditemukan orang praktik jasa penukaran uang yang dianggap menormalisasikan praktik riba. Lalu, bagaimana Islam memandang ini?

Hukum Tukar Uang Lebaran dalam Islam
Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama (NU), dalam Islam, hukum menukar uang lebaran bisa dilihat dari 2 sisi.

Pertama dari praktik penukaran uang itu (ma'qud 'alaih), dan kedua dari jasa orang yang menyediakan jasa pertukarannya (ma'qud 'alaih). Berikut penjelasannya.

1. Hukumnya Haram Jika Dilakukan dalam Praktik Riba
Kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang itu (ma'qud 'alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang yang dilakukan dengan kelebihan jumlahnya maka hukumnya haram.

Dilansir laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), jika berbeda dengan jumlah yang ditukarkan maka dianggap praktik riba dalam keadaan tunai.

2. Hukumnya Boleh Jika Tergolong Transaksi Ijarah
Jika dilihat dari jasanya, hukum penukaran uang dengan kelebihan tertentu menurut syariat adalah mubah (boleh). Alasannya, karena transaksi tersebut tergolong ijarah (sejenis jual beli yang produknya berupa jasa, bukan barang).

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.