2 Hukum Tukar Uang Lebaran dalam Islam, Jangan Sampai Salah Maksud

March 22, 2025 - 12:00
Foto: Pradita Utama/detikcom
3 dari 3 halaman

Jadi jika ada nilai lebih yang perlu dibayar oleh penukar uang ke penyedia jasa, hal itu dimaksudkan sebagai upah atas jasanya. Tarif jasa ini diperbolehkan dengan syarat dimaksudkan untuk membayar jasa penukaran uang tersebut dan bukan pada uangnya (barang yang dipertukarkan).

Dalam Al-Qur'an surah At-Thalaq ayat 6 juga menyebut perihal tarif atas suatu jasa. Hal ini berkenaan perempuan sebagai penyedia jasa pemberi asi (air susu ibu). Allah SWT berfirman:

... فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ ..
Artinya: "Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)-mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka." (QS At-Thalaq:6)

Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Abu Bakar Al-Hisni menjelaskan bahwa "Allah SWT mengaitkan upah di situ (pada Surat At-Thalaq: 6) dengan aktivitas menyusuinya, bukan pada asinya."

Dari penjelasan di atas, tarif yang perlu dibayarkan saat transaksi penukaran uang itu boleh-boleh saja asalkan dimaksudkan untuk jasa yang disediakannya. Untuk besaran tarifnya bisa disesuaikan lewat kesepakatan kedua belah pihak. Wallahu a'lam. (****)

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.