2 Hukum Tukar Uang Lebaran dalam Islam, Jangan Sampai Salah Maksud

March 22, 2025 - 12:00
Foto: Pradita Utama/detikcom
2 dari 3 halaman

Dalam kitab Fathul Mujibil Qarib karya Kiai Afifuddin Muhajir, dijelaskan bahwa ijarah bukan termasuk riba.

"Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas)."

Selain itu, menurut ulama madzhab Syafii, Hanafi dan pendapat yang dalam madzhab Hanbali, hukumnya boleh menukar uang Lebaran asalkan dilakukan secara kontan bukan secara utang.

Perbedaaan pandangan hukum tukar uang Lebaran ada karena ada yang berbeda dalam memahami akad penukaran uang itu sendiri.

Pertama, ada orang melihat uang sebagai barang yang dipertukarkan, sedangkan yang lainnya mempertimbangkan jasa orang yang menukarkan uang.

Tapi sejatinya sifat uang atau barang lain juga bisa mengikuti akad. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain:

"Barang terkadang mengikut sebagaimana jika seseorang menyewa seorang perempuan untuk menyusui anaknya, maka itu boleh berdasarkan nash Al-Quran. Yang paling shahih, titik akadnya terletak pada aktivitas mengasuh balita tersebut oleh seorang perempuan yang meletakkannya di pangkuannya, menyuapinya dengan susu, dan memerahnya sesuai kebutuhan. Titik akadnya (ma'qud 'alaih) terletak pada aktivitas si perempuan. Sementara asi menjadi hak balita sebagai konsekuensi dari aktivitas pengasuhan."

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.