
HABADAILY.COM—Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendorong agar penyelesaian perkara pidana kasus pembunuhan Imam Masykur diadili melalui peradilan koneksitas.
“Kami terus menyuarakan agar kasus ini (dugaan pembunuhan Imam Masykur oleh oknum TNI) diadili melalui peradilan koneksitas. Ini untuk menjamin terwujudnya keadilan bagi keluarga korban, serta dapat menguak semua tabir di belakang kasus ini,” ujar Ketua YARA Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir SH MH, Sabtu (16/9/2023).
Hal itu, lanjut Zubir, sebagaimana harapan Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam keterangannya dua pekan lalu. “Beliau (Kasad) juga mendukung dibentuknya peradilan koneksitas dalam perkara ini,” sebutnya.
Sebagaimana diketahui, mekanisme peradilan koneksitas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terutama Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92. “Peradilan koneksitas dapat diterapkan ketika ada warga sipil yang bersama-sama anggota TNI melakukan tindak pidana umum, seperti penculikan, pemerasan, penganiayaan, atau pembunuhan," papar Zubir.
Dijelaskannya, Pasal 89 KUHAP menegaskan jika tindak pidana umum dilakukan oleh warga sipil dan anggota TNI, maka pemeriksaan perkara menjadi kewenangan peradilan umum. “Kecuali ada keputusan Menhan dan Menkumham yang menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh peradilan militer,” sebutnya.
Kemudian, lanjut dia, Pasal 90 KUHAP mengatur jika ada perdebatan mengenai yurisdiksi, maka perlu ada penelitian bersama yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh para pihak terkait. Sementara Pasal 91 KUHAP mengatur soal yurisdiksi ketika ada perdebatan otoritas peradilan militer dan umum, maka dilihat dari titik berat kerugiannya.
"Jika kerugiannya lebih berat ke kepentingan umum, maka perkara itu diproses oleh peradilan umum. Sebaliknya, jika kerugian dari suatu perkara lebih merugikan kepentingan militer, maka dibawa ke peradilan militer," pungkas Zubir.[]