Soal Revisi UU Pemilu, Akademisi Minta Evaluasi Dapil di Aceh

June 27, 2025 - 08:47
Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menggelar diskusi kelompok terfokus membahas revisi Undang-Undang Pemilu, di D'Kupi Aceh, Banda Aceh. [Ist]
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM — Revisi Undang-Undang Pemilu kembali disorot kalangan akademisi di Aceh. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) serta penguatan perlindungan hak pilih warga dalam seluruh tahapan pemilu.

Demikian disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Zainal Abidin. Dirinya memandang sistem proporsional terbuka dalam pemilu sebagai dasar penyelenggaraan pemilu semestinya menjadi bentuk penghormatan terhadap kedaulatan rakyat, sehingga setiap suara pemilih wajib dilindungi secara maksimal.

“Pembentukan Dapil untuk seluruh wilayah Aceh perlu dievaluasi dan diubah secara menyeluruh. Ini menyangkut keadilan representasi,” ujar Zainal, dalam diskusi terfokus yang digelar Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Kamis (26/6/2025).

Ia juga memperingatkan bahwa dalam revisi UU Pemilu, perhatian serius harus diberikan terhadap perubahan ketentuan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara, terutama di tingkat DPRA. Ia mengatakan ada pergeseran dari ranah DPRK ke DPRA terkait ketentuan ini. Jika tidak dikawal, tahapan krusial ini bisa menjadi celah delegitimasi hasil pemilu.

FGD yang digagas GeRAK Aceh ini berlangsung pada 25–26 Juni 2025 di D’Kupi Aceh, Banda Aceh. Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif menjaring masukan strategis dari berbagai pemangku kepentingan di Aceh terhadap perubahan UU Pemilu. 

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.