Hari pertama melibatkan 30 akademisi dari enam perguruan tinggi, yakni USK, UIN Ar-Raniry, UMHAHA, UNIDA, Abulyatama, dan Serambi Mekkah. Hari kedua diikuti oleh 33 peserta dari kalangan organisasi masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, tokoh agama, praktisi, media, hingga lembaga penyiaran dan informasi.
Destika Gilang Lestari, Program Officer GeRAK Aceh, menjelaskan bahwa diskusi ini berfokus pada empat elemen krusial: sistem pemilu, aktor, manajemen, dan penegakan hukum. “Masukan dari forum ini akan dirumuskan menjadi daftar inventarisasi masalah dan position paper yang akan diserahkan langsung kepada Wakil Menteri Dalam Negeri pada Agustus nanti,” jelas Gilang.
Sementara itu Ramzi Murziqin, akademisi FISIP UIN Ar-Raniry, dalam kesempatan itu menyoroti lemahnya verifikasi faktual dalam proses pencalonan. Ia merujuk pada kasus kandidat mantan narapidana yang tetap lolos seleksi karena proses verifikasi yang dinilai hanya formalitas.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi soal integritas demokrasi,” ujarnya.
Ahmad Mirza dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menambahkan bahwa isu revisi UU Pemilu kini juga menyangkut kemungkinan penggabungan pemilu nasional dan pilkada dalam satu rezim serentak. Meski waktu 20 bulan dirasa cukup, ia mempertanyakan kesiapan teknis dan institusional.