HABADAILY.COM — Revisi Undang-Undang Pemilu kembali disorot kalangan akademisi di Aceh. Salah satu isu utama yang mengemuka adalah perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) serta penguatan perlindungan hak pilih warga dalam seluruh tahapan pemilu.
Demikian disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Zainal Abidin. Dirinya memandang sistem proporsional terbuka dalam pemilu sebagai dasar penyelenggaraan pemilu semestinya menjadi bentuk penghormatan terhadap kedaulatan rakyat, sehingga setiap suara pemilih wajib dilindungi secara maksimal.
“Pembentukan Dapil untuk seluruh wilayah Aceh perlu dievaluasi dan diubah secara menyeluruh. Ini menyangkut keadilan representasi,” ujar Zainal, dalam diskusi terfokus yang digelar Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Kamis (26/6/2025).
Ia juga memperingatkan bahwa dalam revisi UU Pemilu, perhatian serius harus diberikan terhadap perubahan ketentuan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara, terutama di tingkat DPRA. Ia mengatakan ada pergeseran dari ranah DPRK ke DPRA terkait ketentuan ini. Jika tidak dikawal, tahapan krusial ini bisa menjadi celah delegitimasi hasil pemilu.
FGD yang digagas GeRAK Aceh ini berlangsung pada 25–26 Juni 2025 di D’Kupi Aceh, Banda Aceh. Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif menjaring masukan strategis dari berbagai pemangku kepentingan di Aceh terhadap perubahan UU Pemilu.
Hari pertama melibatkan 30 akademisi dari enam perguruan tinggi, yakni USK, UIN Ar-Raniry, UMHAHA, UNIDA, Abulyatama, dan Serambi Mekkah. Hari kedua diikuti oleh 33 peserta dari kalangan organisasi masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, tokoh agama, praktisi, media, hingga lembaga penyiaran dan informasi.
Destika Gilang Lestari, Program Officer GeRAK Aceh, menjelaskan bahwa diskusi ini berfokus pada empat elemen krusial: sistem pemilu, aktor, manajemen, dan penegakan hukum. “Masukan dari forum ini akan dirumuskan menjadi daftar inventarisasi masalah dan position paper yang akan diserahkan langsung kepada Wakil Menteri Dalam Negeri pada Agustus nanti,” jelas Gilang.
Sementara itu Ramzi Murziqin, akademisi FISIP UIN Ar-Raniry, dalam kesempatan itu menyoroti lemahnya verifikasi faktual dalam proses pencalonan. Ia merujuk pada kasus kandidat mantan narapidana yang tetap lolos seleksi karena proses verifikasi yang dinilai hanya formalitas.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi soal integritas demokrasi,” ujarnya.
Ahmad Mirza dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menambahkan bahwa isu revisi UU Pemilu kini juga menyangkut kemungkinan penggabungan pemilu nasional dan pilkada dalam satu rezim serentak. Meski waktu 20 bulan dirasa cukup, ia mempertanyakan kesiapan teknis dan institusional.
“Jika benar-benar disatukan, apakah semua pihak siap? Atau lebih baik beri jeda setahun antara pemilu dan pilkada agar tidak saling membebani?” katanya.
Sementara itu, Marini, praktisi pemilu dan demokrasi, menyoroti lemahnya penindakan terhadap pelanggaran pemilu, terutama praktik politik uang. Ia menilai bahwa pelaporan pelanggaran sering terkendala teknis, sehingga publik enggan melapor.
“Masyarakat justru dibebani untuk membuktikan, padahal sistem semestinya proaktif. Jika tidak ditindak tegas, efek jera akan nihil,” pungkasnya. []