Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menggelar diskusi kelompok terfokus membahas revisi Undang-Undang Pemilu, di D'Kupi Aceh, Banda Aceh. [Ist]
3 dari 3 halaman
“Jika benar-benar disatukan, apakah semua pihak siap? Atau lebih baik beri jeda setahun antara pemilu dan pilkada agar tidak saling membebani?” katanya.
Sementara itu, Marini, praktisi pemilu dan demokrasi, menyoroti lemahnya penindakan terhadap pelanggaran pemilu, terutama praktik politik uang. Ia menilai bahwa pelaporan pelanggaran sering terkendala teknis, sehingga publik enggan melapor.
“Masyarakat justru dibebani untuk membuktikan, padahal sistem semestinya proaktif. Jika tidak ditindak tegas, efek jera akan nihil,” pungkasnya. []
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow