“Bantuan hibah pembangunan kandang ayam dari dana Pokir anggota DPRK Bireuen tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ini penyalahgunaan uang negara yang dilakukan secara berencana,” kata Askhalani, Koordinator GeRAK Aceh.
Jika merujuk pada fakta dugaan, kata dia, anggota dewan pemilik Pokir dilarang menjadikan dana APBK yang dikelolanya untuk kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat atau kelompok. “Kalau proses itu dilakukan, maka ini adalah perbuatan korupsi berencana karena memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk mendapatkan bantuan secara tidak langsung tapi pada akhirnya bantuan tersebut adalah menjadi miliknya,” papar Askhalani.
Karena itu, GeRAK Aceh mendukung penuh penyidikan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap bantuan hibah tersebut. “Setiap indikasi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara harus diusut tuntas. Tidak boleh pilih kasih, semua yang terlibat harus diproses hukum,” harap aktivis antikorupsi ini.
Sebelumnya diberitakan, oknum anggota DPRK Bireuen berinisial MJ dituding menyalahgunakan proyek APBK Bireuen Tahun Anggaran 2022. Dia diduga mengarahkan proyek bantuan bagi kelompok peternak senilai Rp424.993.000 untuk kepentingan pribadi.