Polresta Musnahkan Sabu Hasil Tangkapan di Bandara SIM

August 3, 2018 - 12:30
3 dari 3 halaman

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka saat ini sedang mendekam di tahanan Mapolresta Banda Aceh. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun kurungan badan dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.[acl]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.