3 dari 3 halaman
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka saat ini sedang mendekam di tahanan Mapolresta Banda Aceh. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun kurungan badan dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.[acl]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow