HABADAILY.COM – Polresta Banda Aceh memusnahkan sabu seberat 344,56 gram sabu-sabu yang ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh, Jumat (3/8/2018) di Mapolresta Banda Aceh.
Sabu tersebut milik dua tersangka yang diringkus dalam waktu yang berbeda. Masing-masing berinisial berinisial Mr membawa sabu seberat 301.30 gram, setelah dikurangi untuk barang bukti pangadilan dimusnahkan sebanyak 281 gram. Tersangka Mr ditangkap tanggal 5 Juni 2018.
Sedangkan tersangka berinisial Mz membawa sabu seberat 63,56 gram ditangkap tanggal 19 Juni 2018. Total yang dimusnahkan sebanyak 344,56 gram sabu. Semua barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dicampur cairan alkohol lalu diblender.
Sebelum dimusnahkan sabu yang hendak dimusnahkan itu diuji terlebih dahulu. Hasil uji di lokasi, tampak terlihat cairan yang diuji dari dua sampel berwarna ungu menandakan mengandung methamphetamine.