Menyikapi persoalan ini, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melihat keterbukaan informasi dan juga dalam pengelolaan dana desa di Aceh masih menjadi salah satu preseden buruk. Keterbukaan informasi sudah dicanangkan sejak 2008 namun masih ada yang menutup-nutupi informasi.
“Dana desa itu merupakan informasi publik yang berhak diketahui oleh masyarakat, sehingga tidak ada alasan bagi perangkat desa maupun aparatur pemerintah untuk menutup-nutupi informasi tersebut. Maka wajar saja kalau warga kemudian membawa soal ini ke KIA,” kata Kepala Divisi Hukum Politik MaTA, Baihaqi, Jumat (04/08/2017).
Ia menjelaskan, berdasarakan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 1 angka (3) menyebut, desa atau gampong termasuk dalam kategori badan publik di mana kita ketahui bersama sebagian dananya bersumber dari APBN dan APBK.
Oleh karena itu, keterbukaan informasi publik merupakan suatu keharusan yang wajib diimplementasikan. Bagi MaTA, katanya, kalau suatu badan publik atau desa berusaha menutup-nutupi informasi terkait inplementasi dana desa, hal tersebut patut dipertanyakan.
“Kami juga menyesalkan sikap Sekda Aceh Besar yang terkesan tidak peduli dengan keterbukaan informasi publik di gampong dalam wilayah Aceh Besar. Warga Paya Tieng ini sebenarnya juga telah menyurati Sekda Aceh Besar perihal tidak diberikan informasi oleh Geuchik Paya Tieng. Namun, oleh Sekda tidak menanggapi surat tersebut. Hal ini menunjukkan isyarat bahwa Sekda Aceh Besar tidak peduli,” tegas Baihaqi.