Seorang Keuchik di Aceh Besar Digugat Warganya

August 4, 2017 - 12:54
Ilustrasi

HABADAILY.COM- Salah seorang keuchik di Kabupaten Aceh Besar digugat warganya sendiri ke Komisi Informasi Aceh (KIA). Gugatan (permohonan) itu dilayangkan karena sang keuchik tidak memberikan informasi kepada warga dalam mengelola dana desa setempat.

Pimpinan gampong yang digugat tersebut yakni Kepala Desa (Keuchik) Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, sebagai termohon I dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar termohon II. Perkara sebagaimana diatur oleh Undang Undang (UU) No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini, sudah masuk ke KIA Banda Aceh untuk proses sidang atau ajudikasi.

Melalui pres rilis yang disampaikan, Jumat (04/08/2017) menyebutkan, perkara ini masuk ke KIA setelah sebelumnya warga melakukan upaya permintaan informasi di luar ranah hukum sebagaimana atauran permintaan yang termaktub dalam regulasi atau UU No 14 tahun 2008.

Pada bulan Mei 2017,  perwakilan warga Paya Tieng sudah pernah menyurati Keuchik Paya Tieng terkait informasi pengelolaan dana desa di gampong itu. Namun, Geuchik Paya Tieng (kini termohon) tidak menanggapi surat tersebut. Kemudian pada Juni 2017, perwakilan warga menyurati Sekda Aceh Besar, perihal tidak diberikannya informasi dana desa oleh sang keuchik.

Namun demikian, hingga berakhirnnya batas waktu sebagaimana yang ditentukan dalam aturan perundang-undangan, Sekda Aceh Besar juga tidak menanggapi surat dari perwakilan masyarakat. Perwakilan warga selanjutnya mengajukan permintaan informasi ini melalui permohonan ajudikasi kepada Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh.

Menyikapi persoalan ini, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melihat keterbukaan informasi dan juga dalam pengelolaan dana desa di Aceh masih menjadi salah satu preseden buruk. Keterbukaan informasi sudah dicanangkan sejak 2008 namun masih ada yang menutup-nutupi informasi.

“Dana desa itu merupakan informasi publik yang berhak diketahui oleh masyarakat, sehingga tidak ada alasan bagi perangkat desa maupun aparatur pemerintah untuk menutup-nutupi informasi tersebut. Maka wajar saja kalau warga kemudian membawa soal ini ke KIA,” kata Kepala Divisi Hukum Politik MaTA, Baihaqi, Jumat (04/08/2017).

Ia menjelaskan, berdasarakan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 1 angka (3) menyebut, desa atau gampong termasuk dalam kategori badan publik di mana kita ketahui bersama sebagian dananya bersumber dari APBN dan APBK.

Oleh karena itu, keterbukaan informasi publik merupakan suatu keharusan yang wajib diimplementasikan. Bagi MaTA, katanya, kalau suatu badan publik atau desa berusaha menutup-nutupi informasi terkait inplementasi dana desa, hal tersebut patut dipertanyakan.

“Kami juga menyesalkan sikap Sekda Aceh Besar yang terkesan tidak peduli dengan keterbukaan informasi publik di gampong dalam wilayah Aceh Besar. Warga Paya Tieng ini sebenarnya juga telah menyurati Sekda Aceh Besar perihal tidak diberikan informasi oleh Geuchik Paya Tieng. Namun, oleh Sekda tidak menanggapi surat tersebut. Hal ini menunjukkan isyarat bahwa Sekda Aceh Besar tidak peduli,” tegas Baihaqi.

Adapun informasi yang dimintakan oleh warga ke Geuchik Paya Tieng di antaranya laporan penggunaan dana desa, rencana kerja pemerintah gampong, anggaran pendapatan dan belanja gampong dan beberapa informasi lain yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa di gampong Paya Tieng. Dilihat dari bentuk informasi, MaTA menilai tidak ada satupun dari informasi tersebut yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

MaTA berharap, fakta yang terjadi di Gampong Paya Tieng harus menjadi acuan untuk pembenahan seluruh desa di Aceh Besar, terlebih sekarang Aceh Besar sudah memiliki pemimpin yang baru. Jangan sampai ketertutupan yang selama ini terjadi ikut diwarisi oleh pemimpin baru. Hal ini penting dilakukan sehingga cita-cita mewujudkan transparansi dalam setiap lini pemerintahan dapat segera terwujud.

Selain itu, MaTA juga berharap kepada KIA agar dalam setiap sidang sengketa informasi yang dilakukan, bukan saja menyelesaikan sengketa informasi tapi juga harus mengedukasi para pihak agar benar-benar memahami terkait keterbukaan informasi publik.

“Kami mendorong agar keterbukaan informasi harus dilakukan di setiap lini, sehingga cita-cita pembentukan UU tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat terealisasi dengan sempurna di Aceh,” harapnya. [rel/jp]

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.