HABADAILY.COM- Salah seorang keuchik di Kabupaten Aceh Besar digugat warganya sendiri ke Komisi Informasi Aceh (KIA). Gugatan (permohonan) itu dilayangkan karena sang keuchik tidak memberikan informasi kepada warga dalam mengelola dana desa setempat.
Pimpinan gampong yang digugat tersebut yakni Kepala Desa (Keuchik) Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, sebagai termohon I dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar termohon II. Perkara sebagaimana diatur oleh Undang Undang (UU) No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini, sudah masuk ke KIA Banda Aceh untuk proses sidang atau ajudikasi.
Melalui pres rilis yang disampaikan, Jumat (04/08/2017) menyebutkan, perkara ini masuk ke KIA setelah sebelumnya warga melakukan upaya permintaan informasi di luar ranah hukum sebagaimana atauran permintaan yang termaktub dalam regulasi atau UU No 14 tahun 2008.
Pada bulan Mei 2017, perwakilan warga Paya Tieng sudah pernah menyurati Keuchik Paya Tieng terkait informasi pengelolaan dana desa di gampong itu. Namun, Geuchik Paya Tieng (kini termohon) tidak menanggapi surat tersebut. Kemudian pada Juni 2017, perwakilan warga menyurati Sekda Aceh Besar, perihal tidak diberikannya informasi dana desa oleh sang keuchik.
Namun demikian, hingga berakhirnnya batas waktu sebagaimana yang ditentukan dalam aturan perundang-undangan, Sekda Aceh Besar juga tidak menanggapi surat dari perwakilan masyarakat. Perwakilan warga selanjutnya mengajukan permintaan informasi ini melalui permohonan ajudikasi kepada Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh.