Peyampaian hasil pansus dewan Simeulue | Ahmadi | Habadaily.com
3 dari 3 halaman
Supaya proyek itu tidak terkendala, FA pemilik CV SAP, melakukan kesepakatan menunjuk dan menetapkan PA sebagai Kuasa Direktur CV SAP, dengan syarat karena PA kalah tender, harus kembali setor Rp 100 juta kepada CV SAP, sebagai imbalan fee 10 persen.
"Karena ini telah terjadi praktek jual beli dan potensi telah terjadi kerugian keuangan negara, serta telah melanggar Pepres Nomor 54 tahun 2015, pasal 85, ayat (5) dan (6), unsur melawan hukum," demikia simpul Ikhsan.[jp]
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow