Dewan Temukan Dugaan Jual Beli Proyek di Simeulue

April 19, 2017 - 10:44
Peyampaian hasil pansus dewan Simeulue | Ahmadi | Habadaily.com
2 dari 3 halaman

Menurut temuan dewan, jual beli proyek tersebut dilakoni langsung sesama rekanan dengan cara meminta sejumlah uang tebusan atau jaminan untuk meloloskan tender paket proyek yang sedang berlangsung pada saat itu.

Untuk proyek pembangunan gedung serba guna Disprindagkop dan UKM pelakunya adalah oknum rekanan inisial RA. Oknum rekanan ini meminta uang Rp 60 juta kepada oknum rekanan inisial PA guna memenangkan tender proyek pembangunan gedung serba guna tersebut.

Namun demikian saat pengumuman paket proyek itu, justru dimenangkan oleh CV SAP, milik FA rekanan lain yang juga ikut tender dengan nilai tawar Rp 1.050 miliar. Sedangkan rekanan inisial PA pemilik perusahaan CV RS dengan nilai penawaran Rp 920.7 juta.

Karena merasa kalah dan telah menyerahkan uang Rp 60 juta, lalu PA menuntut janji RA, sehingga menimbulkan polemik dan terjadi pengunduran pengumuman lelang selama 73 hari, kemudian terjadi kesepakatan antara PA dan pemenang tender.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.