Pemkot Banda Aceh Serahkan Raqan RPJMD 2025-2029 ke Dewan

July 18, 2025 - 12:00
Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banda Aceh tahun 2025-2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh pada Kamis (17 Juli 2025). (FOTO: Humas Banda Aceh)
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banda Aceh tahun 2025-2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh pada Kamis (17 Juli 2025).

Penyusunan RPJMD ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam sidang paripurna di Gedung DPRK Banda Aceh, menjelaskan, “RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk jangka menengah yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, dan program-program pembangunan untuk periode lima tahun ke depan.”

Dalam dokumen rancangan RPJMD Kota Banda Aceh 2025-2029, telah dirumuskan visi pembangunan Kota Banda Aceh untuk lima tahun ke depan, yaitu “Banda Aceh Kota Kolaborasi”, dengan tujuh misi pembangunan kota.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.