Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banda Aceh tahun 2025-2029 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh pada Kamis (17 Juli 2025). (FOTO: Humas Banda Aceh)
3 dari 3 halaman
Dokumen Raqan Banda Aceh tentang RPJMD Banda Aceh 2025-2029 diserahkan langsung oleh Wali Kota kepada Ketua DPRK, Irwansyah, yang memimpin sidang paripurna bersama dua wakil ketua: Daniel Abdul Wahab dan Musriadi Aswad. Illiza turut didampingi oleh Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah dan Pj Sekdako Jalaluddin.
Editor: Suryadi
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow