Pemerintah Aceh Imbau Mutasi Pelat Nomor Luar ke Pelat BL

September 30, 2025 - 20:00
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, di Banda Aceh, pada Selasa (30/9/2025). (FOTO: Humas Aceh)
2 dari 3 halaman

"Orang Aceh yang sayang ke Aceh, ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” kata Reza.

Selain itu, Reza juga merespons rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRA terkait perusahaan tambang dan migas di Aceh agar menggunakan kendaraan dengan pelat BL. Pihaknya bakal menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

"Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh," tambah Reza.

Mengenai alat berat, Reza menyampaikan bahwa pemungutan Pajak Alat Berat akan mulai berlaku pada tahun 2025. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh beserta turunannya.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.