Bagaimana Menyikapi Wukuf dan Tawaf bagi Perempuan Haid?

May 19, 2025 - 11:00
Foto: AI
1 dari 3 halaman

HABADAILY.COM - Haid merupakan kodrat perempuan. Perempuan yang sedang menstruasi dilarang untuk salat. Dalam konteks haji, kerap timbul pertanyaan bagaimana hukum perempuan yang akan menunaikan wukuf dan tawaf sedang berhalangan atau haid.

Konsultan Ibadah (Mustasyar Diniy) PPIH Arab Saudi, Abdul Moqsith Ghazali mengatakan, perempuan yang sedang haid tetap sah melakukan wukuf di Arafah. Hal ini karena satu-satunya rukun haji yang disyaratkan suci adalah tawaf.

"Jangan khawatir bagi perempuan yang wukuf tapi masih haid, maka wukufnya tetap sah. Hanya saja ia masih menanggung tawaf Ifadah yang disyaratkan untuk suci," kata Ghazali seperti dikutip dari situs kemenag.go.id.

Untuk tawaf Ifadah, ia harus menunggu hingga keadaan suci dari haid. Namun apabila menjelang kepulangan ke Tanah Air, jemaah perempuan masih dalam keadaan haid, maka menurut sebagian ulama, salah satunya Sayyid Muhammad Alawi Almaliki Almakkiyah, boleh bertawaf dengan syarat tertentu.

© 2026 PT Haba Inter Media | All rights reserved.