Foto: AI
3 dari 3 halaman
Moqsith menjelaskan, untuk mengatasi hal ini, jemaah haji bisa mengganti mazhab wudhu dari Imam Syafi'i ke Imam Hanafi. Dalam mazhad Syafi'i, bersentuhan kulit antara lawan jenis yang bukan mahram bisa membatalkan wudhu. Sementara menurut imam Hanafi, bersentuhan kulit antara lawan jenis dan bukan mahram tidak membatalkan wudhu.
Moqsith menyebutkan, ada perbedaan antara salat dan tawaf. "Kalau salat tidak boleh bicara, makan dan minum, sementara tawaf boleh bicara, makan dan minum," katanya.
Ditegaskan juga, ketika dalam keadaan ihram atau tawaf, perempuan harus melepas cadar karena wajah perempuan dan telapak tangan adalah bukan aurat. (****)
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow