
Kakankemenag Aceh Besar, Saifuddin menerima penghargaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Senin (20/1/2025). [Ist]
3 dari 3 halaman
“Karena orang tua kita dulu waktu memberikan wakaf hanya sekedar ikrar saja, tanpa tercatat, hari ini menjadi tuntutan agar semuanya tercatat melalui proses sertifikasi tanah wakaf, sehingga tidak bermasalah dikemudian hari, terutama sengketa dengan ahli waris,” ujar Saifuddin.
Ia mengimbau kepada seluruh pihak terkait terutama keuchik dan imam gampong agar proaktif menjaga, menyelamatkan dan memberdayakan tanah wakaf.
“Jika masih ada tanah wakaf di daerahnya belum memiliki legalitas surat agar dapat menghubungi petugas di kantor KUA Kecamatan sehingga dapat diproses akta ikrar wakaf dan proses sertifikat,” pungkasnya. []
Ikuti Saluran Habadaily via WhatsApp.
Follow
Ikuti Berita Habadaily di Google News.
Follow