Sertifikasi Tanah Wakaf di Aceh Besar Harus Sinergis

January 21, 2025 - 13:05
Kakankemenag Aceh Besar, Saifuddin menerima penghargaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Senin (20/1/2025). [Ist]

HABADAILY.COM – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, Saifuddin mengapresiasi seluruh jajaran, terutama Kantor Urusan Agama (KUA) tingkat kecamatan yang menurutnya turut menyukseskan percepatan sertifikasi tanah wakaf di Aceh Besar.

Saat menerima penghargaan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Senin kemarin (20/1/2025) atas kinerja sertifikasi tanah wakaf sepanjang tahun 2024, Saifuddin menyatakan kelancaran proses sertifikasi itu berkat sinergi semua pihak.

“Tentunya ini sinergitas semua pihak terkait, baik itu di internal Kemenag Aceh Besar mulai dari KUA dan Pejabat Kemenag dan juga dari eksternal Kemenag seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tentunya pihak Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang telah memberikan dukungan kepada kami, maka kami berharap sinergitas ini terus berlanjut,” ujarnya.

Sebelumnya kata Saifuddin, Kemenag Aceh Besar juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Aceh Besar.

“Insya Allah pada tahun 2025 ini juga akan kita lanjutkan kembali MOU baik dengan Kejari maupun BPN Aceh Besar tersebut karena memang sangat bernilai positif untuk penyelamatan harta agama, khususnya di Aceh Besar,” lanjutnya.

Program sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu prioritas pemerintah melalui Kementerian Agama, sebagai upaya melindungi tanah wakaf dari potensi hilang atau hal lainnya yang tidak diinginkan. 

Selain itu tanah wakaf yang telah terdata dengan baik selanjutnya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.

Saifuddin mengatakan, tanah wakaf di Aceh Besar sangat potensial, namun belum semuanya tercatat dan tersertifikasi.

“Karena orang tua kita dulu waktu memberikan wakaf hanya sekedar ikrar saja, tanpa tercatat, hari ini menjadi tuntutan agar semuanya tercatat melalui proses sertifikasi tanah wakaf, sehingga tidak bermasalah dikemudian hari, terutama sengketa dengan ahli waris,” ujar Saifuddin.

Ia mengimbau kepada seluruh pihak terkait terutama keuchik dan imam gampong agar proaktif menjaga, menyelamatkan dan memberdayakan tanah wakaf. 

“Jika masih ada tanah wakaf di daerahnya belum memiliki legalitas surat agar dapat menghubungi petugas di kantor KUA Kecamatan sehingga dapat diproses akta ikrar wakaf dan proses sertifikat,” pungkasnya. []

© 2025 PT Haba Inter Media | All rights reserved.