HABADAILY.COM – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dengan resmi mengesahkan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna pada Jumat, 21 November 2024.
APBK 2025 yang telah disepakati memiliki total pendapatan daerah sebesar Rp1.469.161.029.173, dengan total belanja daerah sebesar Rp1.476.361.029.173.
Angka-angka ini menunjukkan komitmen pemerintah kota untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Pj. Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya, menyampaikan pentingnya kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan kota yang lebih baik.
"Kepada seluruh Kepala SKPK untuk segera mempersiapkan pelaksanaan APBK 2025 secara transparan dan akuntabel," kata Pj Ade Surya.