HABADAILY.COM – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dengan resmi mengesahkan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna pada Jumat, 21 November 2024.
APBK 2025 yang telah disepakati memiliki total pendapatan daerah sebesar Rp1.469.161.029.173, dengan total belanja daerah sebesar Rp1.476.361.029.173.
Angka-angka ini menunjukkan komitmen pemerintah kota untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Pj. Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya, menyampaikan pentingnya kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan kota yang lebih baik.
"Kepada seluruh Kepala SKPK untuk segera mempersiapkan pelaksanaan APBK 2025 secara transparan dan akuntabel," kata Pj Ade Surya.
Ade Surya mengaku, salah satu poin penting dalam APBK 2025 adalah alokasi anggaran yang didasarkan pada target kinerja pelayanan publik.
"Setiap SKPK akan mendapatkan alokasi anggaran sesuai dengan capaian kinerja yang diharapkan. Selain itu, anggaran juga akan diprioritaskan untuk program-program yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kota (RKPK)," imbuhnya.
DPRK Banda Aceh memberikan apresiasi atas kinerja Pemko Banda Aceh dalam menyusun APBK 2025. Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, menilai bahwa APBK 2025 telah disusun secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Seluruh fraksi di DPRK juga memberikan pandangan positif terhadap APBK ini.
"APBK 2025 akan diajukan ke Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi. Proses evaluasi ini diperkirakan akan selesai dalam waktu 15 hari kerja. Setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur, APBK 2025 akan resmi menjadi Qanun Kota Banda Aceh," akunya.