Berdasarkan laporan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, pengurangan hukuman atau remisi bagi narapidana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.
“Yang sudah memenuhi syarat dan berhak mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2024 sebanyak 5.545 orang, terdiri dari Remisi Umum (RU I) sebanyak 5.527 orang, bebas langsung (RU II) sebanyak 18 orang,” ungkap Meurah.
Sementara itu, bagi warga binaan yang mendapatkan remisi, Pj Bustami mengucapkan selamat. “Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti program pembinaan ke depan,” ujar Bustami.
“Bagi yang mendapatkan kebebasan, selamat kembali ke masyarakat dan keluarga. Jadilah pribadi yang baik, taat hukum, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan serta kehidupan masyarakat,” imbuhnya.
Bustami juga mengapresiasi jajaran pemasyarakatan yang telah bekerja keras dan berdedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas dengan integritas, meski dalam keterbatasan.